Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts
Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts

Wednesday, February 6, 2013


Suara ANNAHDLAH UP - Jika melihat perkembangan desain berbagai perhiasan, kita akan menemukan berbagai asesoris yang mengagumkan. Di toko-toko emas kini tersedia berbagai macam bentuk mata kalung (mandel) yang bertuliskan lafdzul jalalah. Ada tulisan Allah, Allahu Akbar, Muhammad dan lain sebagainya lengkap dengan berbagai batu mulia dan intan permata.

Begitu pula dengan cincin baik yang terbuat dari emas, perak maupun besi. Begitu indahnya jenis khat yang melekat sebagai desain yang melingkarinya, hingga kita tak sadar bahwa itu adalah tulisan syahadat, atau sekedar tulisan Allah yang ditata dengan rapi.

Sebagai agama yang menjunjung keindahan, Islam memang mendukung berbagai macam karya seni semacam ini. Sudah selayaknya umat muslim memanfaatkan hal serupa sebagai syiar agama. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah tatakrama dan norma dalam penggunaannya.

Demi mengagungkan dan menghormatiLafdhul Jalalah, Islam melarang umatnya memakai cincin atau sejenisnya seperti kalung dan gelang yang bertulisakan Lafdhul Jalalah (lafal-lafal yang diagungkan) ketika hendak buang air (ke toilet).  Seperti yang dilakukan oleh Rasululah saw yang diriwayatkan oleh Anas Bin Malik R.A.

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل الخلاء وضع خاتمه، لأنه كان عليه "محمد رسول الله"

Rasulullah selalu melepas cicin beliau ketika hendak masuk ketempat buang air besar maupun kecil, karena cincin beliau bertuliskan lafal “Muhammad Rasulullah”.
Meskipun larangan ini tidak sampai pada takaran keharaman, akan tetapi hendaknya dihindari. Karena merupakan kelakukan yang dibenci (makruh) oleh syariat. Bahkan Imam Taqiyuddin Al-Hushni dalam kitabnya Kifatul Akhyar tidak hanya membatasi pada ragam perhiasan saja, tetapi juga segala sesuatu yang tertera di dalamnya Lafdhul Jalalah. Seperti logam, kertas, peci, baju dan sebagainya.

ويكره أن يكون معه شيء فيه اسم الله تعالى كالخاتم والدراهم، وكذا ما كان فيه قرآن، وألحق باسم الله تعالى اسم رسوله تعظيما له

Makruh hukumnya memakai cincin atau sebuah uang logam yang bertuliskan nama Allah, ketika masuk ketempat buang air besar maupun kecil (Toilet, WC, Jamban), atau sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran. Begitu juga yang bertuliskan nama Rasulullah Shallallhu Alaihi Wasallam untuk memuliakannya.

Dari keterangan di atas tampak jelas bahwa larangan yang dimaksudkan adalah untuk memuliakan nama-nama Allah dan Rasulnya. Begitu juga larangan sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran, maupun yang lain.

Adapun ketika seseorang lupa melepas cincin, gelang, kalung atau sejenisnya yang bertuliskan Lafdhul Jalalah ketika telah masuk ketempat buang air besar maupun kecil, maka hendaknya bergegas menyimpannya di saku atau tempat yang lain. Demikian Imam Ash-Shan’ani dalam Kitabnya Subulus Salam memberi penjelasan tentang masalah ini,

قيل: فلو غفل عن تنحية ما فيه ذكر الله حتى اشتغل بقضاء الحاجة، غيبه في فيه أو في عمامته أو نحوه

Dikatakan, jika seseorang lupa melepaskan sesuatu yang dipakai, sedangkan pada sesuatu tersebut terdapat lafal “Dzikrullah” sampai dia telah masuk ketempat buang air besar, maka hendaknya dia menyimpan sesuatu tersebut dimulutnya, atau diserbanya atau ditempat lain.

Thursday, January 31, 2013

Tujuh Tempat Dilarang Sholat

Posted by Unknown On 6:28 PM No comments

Suara ANNAHDLAH UP - Beberapa syarat sahnya shalat diantaranya adalah memakai pakaian yang suci dari najis, menghadap ke kiblat dan tempat yang suci, boleh saja seseorang menjalankan shalat ditempat manapun asalkan tempat tersebut suci dari najis, entah di rumah, di sekolahan, apartemen, kos-kosan dan lain-lain.

Tetapi ada beberapa tempat yang dikecualikan untuk tidak menjalankan shalat ditempat tersebut, sebagaimana yang telah di nash dalam sebuah hadits riwayat dari Ibnu Umar,

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يصلي في سبع مواطن: المزبلة، والمجزرة، والمقبرة، وقارعة الطريق، والحمام،  ومعاطن الإبل، وفوق ظهر بيت الله تعالى

Sesungguhnya Rasulullah saw melarang menunaikan shalat tujuh tempat; tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta dan di atas(bangunan) ka’bah.

Larangan shalat di tujuh tempat ini tentunya memerlukan alasan, bagaimana tempat-tempat tersebut mendapat larangan dari syara’, Pertama adalah larangan shalat ditempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, kamar mandi dan kandang unta dikarenakan terdapat banyak najisnya; seperti kotoran-kotoran, darah, tempat berkumpulnya para setan yang bisa mengganggu kekhusyuan dalam shalat dan lain-lain, sehingga tempat tersebut terkena najis dan menjadi tidak suci. Kedua adalah larangan shalat ditengah-tengah jalan yang dilalui oleh orang, karena bisa mempersempit jalan dan mengganggu orang-orang yang sedang lewat. Ketiga larangan shalat di kuburan agar terhindar dari penyembahan terhadap kuburan. Keempat larangan shalat diatas ka’bah, karena tidak dapat menghadap ke kiblat, akan tetapi hanya menghadap sebagiannya saja, karena sebagian yang lain berada dibelakang punggungnya. Seperti penjelasan dalam kitab subulussalam,

وقيل المقبرة والمجزرة والمزبلة والحمام للنجاسة، وقارعة الطريق قيل لأن فيه حقا للغير فلا تصح الصلاة فيها واسعة كانت أو ضيقة لعموم النهي، ومواطن الإبل بأنها مأوى الشياطين، وفوق ظهر بيت الله فإنه إذا لم يستقبل بطلت الصلاة لعدم الشرط لا لكونها على ظهر الكعبة

Dikatakan bahwa larangan shalat dikuburan, tempat penyembelihan, tempat pembuangan sampah dan kamar mandi adalah dikarenakan terdapat najis, untuk shalat ditengah-tengah jalan karena disitu terdapat hak-hak orang lain(pejalan), maka tidak sah shalat ditempat tersebut, entah jalan itu luas maupun sempit Karen keumuman hadits, untuk kandan unta dikarenakan itu adalah tempat berkumpulnya setan, sedangkan untuk shalat diatas ka’bah dikarenakan tidak terpenuhinya menghadapat kiblat.

Demikian tempat-tempat yang dilarang untuk shalat. (Sumber : Fuad H Basya sebagaimana dikutip dari www.nu.or.id)

Tuesday, January 22, 2013



Suara ANNAHDLAH UP - Bulan maulid telah tiba. Lantunan barzanji, dhiba’ dan puji-pujian kepada Rasulullah saw menggema di setiap surau, masjid dan mushalla, lapangan hingga kantor-kantor.
Para santri berlomba mendendangkan dengan lagu yang indah. Suara yang merdu  menambah khusyu’ hati kyai membayangkan kehadiran Nabi. Anak-anak kecil berkalung sarung cerah gembira menunggu jajanan yang sebentar lagi dihidangkan.Allahumma shalli wa sallim ‘alaihi.

Begitulah suasana maulid dimeriahkan umat muslim Nusantara. Bulan maulid adalah bulan suka-cita. Cerah sinarnya menyibakkan kegelapan yang menyelimuti ummat manusia. Meski tradisi peringatan maulid telah berurat-akar di tanah air ini, tidak ada salahnya jika dikemukakan kembali beberapa alasan penting diadakannya maulid Nabi saw.

Dalam bukunya Kalimatun Hadi’atun fil Bid’ah, Kalimatun Hadi’atun fil Ihtifal bil Maulid, Kalimatun Hadi’atun fil Istighatsah, Dr. Oemar Abdullah Kamil sebagaimana dikutip dari www.nu.or.id menerangkan beberapa hal yang berhubungan tentang peringatan maulid Rasulullah saw. Ada Sepuluh alasan yang menjadikan pentingnya memperingati Maulid Nabi yaitu:

Pertama, bahwa Allah swt memberkati dan mengagungkan hari dan tanah kelahiran para nabi. Apalagi hari kelahiran Rasulullah saw. Oleh karena itu sudah sepantasnya kita sebagai umat Rasulullah memuliakan hari kelahirannya.  Hal ini berdasar pada kisahkan dalam sebuah hadits yang dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari jilid VII bahwa ketika dalam perjalanan Mi’raj, Rasulullah saw diperintahkan Jibril shalat dua rekaat di Bethlehem. Setelah Rasulullah saw. selesai shalat, Jibril lalu bertanya “apakah kamu tahu di mana kamu shalat saat itu? Rasulullah saw menjawab “tidak” dan jibril berkata lagi “kamu shalat di Bethlehem tempat kelahiran Nabi Isa”. Demikian potongan hadits tersebut:
…ثم قال لي انزل فصل فنزلت وصليت فقال لي اتدري اين صليت ؟ فقلت لا، قال صليت في بيت لحم بناحية بيت المقدس، حيث ولد عيسى بن مريم عليه السلام ثم ركبت فمضينا
Hadits di atas membuktikan betapa Allah dan Rasul-Nya menghormati tanah kelahiran Nabi Isa as sebagai Nabi Allah swt. Sekaligus juga menunjukan kesadaran beliau akan arti sebuah sejarah bagi kehidupan umat manusia. 
Demikian pula Allah swt merahmati hari hari kelahiran Nabi Isa dengan kesejahteraan sebagaimana temaktub dalam surat Maryam ayat 33. 
وَالسَّلامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ
Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan (Maryam: 33)
Jikalau Allah swt memberkati hari kelahiran Nabi Isa as, bukankah berarti hari kelahiran Rasulullah saw lebih diberkati dan dilimpahi kesejahteraan? Sesungguhnya semua hari itu sama, diciptakan dan ditentukan oleh Allah swt, oleh karenanya Ia berhak memuliakan dan meng-istimewakan hari-hari pilihan-Nya. Hal ini dapat dibuktikan dalam beberapa ayat dalam al-Qur’an dimana Allah  dengan tegas menentukan nilai dari hari-hari (ayyam) tersebut. Diantaranya dalam Surat Ibrahim ayat 5 dan al-Jatsiyah ayat 14
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا مُوسَى بِآياتِنَا أَنْ أَخْرِجْ قَوْمَكَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَذَكِّرْهُمْ بِأَيَّامِ اللَّهِ
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Musa dengan membawa ayat-ayat Kami, (dan Kami perintahkan kepadanya): "Keluarkanlah kaummu dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah” (Ibrahim: 5)
 قُلْ لِلَّذِينَ آمَنُوا يَغْفِرُوا لِلَّذِينَ لَا يَرْجُونَ أَيَّامَ اللَّهِ لِيَجْزِيَ قَوْمًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Katakanlah kepada orang-orang yang beriman hendaklah mereka memaafkan orang-orang yang tiada takut hari-hari Allah karena Dia akan membalas sesuatu kaum terhadap apa yang telah mereka kerjakan (al-Jasiyah: 14).

Alasan kedua pentingnya memperingati maulid Nabi adalah bertolak dari kisah Abu Lahab, paman Rasulullah saw yang memerdekakan budaknya bernama Tsuwaibah al-Aslamiyyah pada hari kelahiran Rasulullah saw. Begitu girangnya Abu Lahab atas kelahiran keponakannya yang bernama Muhammad saw, sehingga ia memerdekakan Tsuwaibah al-Aslamiyyah yang sekaligus berlaku sebagai orang pertama yang menyusui Muhammad saw. 

Walaupun dalam Surat al-Lahab, Allah swt telah memfonisnya sebagai orang yang celaka di dalam neraka, tetapi berkat rasa girangannya semasa hidup atas kelahiran Muhammad saw, ia pun mendapatkan syafaat setiap hari senin dengan merasakan kesejukan. Begitulah di ceritakan oleh Ibnu Katsir dalam kitabnya Bidayah wan Nihayah halaman 272-273. 
Cerita Ibn Katsir ini juga termuat dalam hadits shahih bukhari dalam kitab nikah “sesungguhnya Abu Lahab berkata kepada saudaranya Abbas di dalam mimpinya: “sungguh dia telah meringankan penderitaanku setiap hari senin”.
Begitu pentingnya riwayat ini sehingga al-hafidz Syamsyuddin bin Nashiruddin ad-Dimasyqi dalam kitabnya Mawridus Shadi fi Maulidil Hadi menuturkan:
Jikalau seorang kafir ini telah dicela dengan ‘tabbat yada…’ yang kekal di neraka.Telah diringankan setiap hari Senin karena bergembira dengan kelahiran Muhammad. Maka, apa yang kira-kira akan dianugerahkan kepada hamba yang selalu berbahagia dengan kelahiran Rasul-Nya selama hayat hingga meninggal dalam Islam?

Friday, October 12, 2012

Hukum Membaca Sayyidina

Posted by Unknown On 9:27 PM No comments

Para ulama  terdahulu telah berbeda pendapat mengenai hukum membaca Sayyidina ketika bersalawat kepada Nabi saw. Padahal dari segi kedalaman ilmu, tidak ada lagi sosok seperti mereka. Kalau pun kita tidak setuju dengan salah satu pendapat mereka, bukan berarti kita harus mencaci maki orang yang mengikuti pendapat itu sekarang ini. Sebab mereka hanya mengikuti fatwa para ulama yang mereka yakini kebenarannya. Dan selama fatwa itu lahir dari ijtihad para ulama mazhab, kita tidak mungkin menghinanya begitu saja.
Adab yang baik adalah kita menghargai dan mengormati hasil ijtihad mereka. Dan tentunya juga menghargai orang yang mengikuti fatwa mereka, di masa sekarang ini. Lagi pula, perbedaan ini bukan perbedaan dari segi aqidah yang merusak iman, melainkan hanya masalah kecil, atau hanya berupa cabang-cabang agama. Tidak perlu kita sampai meneriakkan pendapat yang berbeda dengan pendapat kita sebagai tukang bid’ah.
Adapun shalawat yang diajarkan oleh Nabi saw. ketika sahabat menanyakan cara bershalawat kepada beliau. Sebagaimana digambarkan dalam hadis riwayat Muslim berikut;
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَنَحْنُ فِى مَجْلِسِ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ فَقَالَ لَهُ بَشِيرُ بْنُ سَعْدٍ أَمَرَنَا اللَّهُ تَعَالَى أَنْ نُصَلِّىَ عَلَيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَكَيْفَ نُصَلِّى عَلَيْكَ قَالَ فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى تَمَنَّيْنَا أَنَّهُ لَمْ يَسْأَلْهُ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قُولُوا  اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ فِى الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ.                                     
Artinya: Dari Abu Mas’ud al- Anshari ia berkata; Rasulullah saw. mendatangi kami sedang kami di majlis Sa’ad bin Ubadah, maka Basyir bin Sa’ad berkata; Allah swt. Memerintahkan kami agar bershalawat kepadamu wahai Rasulullah, maka bagaimana kami bershalawat kepamu?. Abu Mas’ud al- Anshari berkata; Rasulullah saw. diam sehingga….kemudian Rasulullah saw. bersabda; Bacalah:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ فِى الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ.       
Shalawat tersebut adalah jawaban atas pertanyaan sahabat, jadi wajarlah jika beliau tidak menyebutkan gelar atau nama penghormatan disaat menyebut namanya, yang sebenarnya sangat pantas bagi beliau. Sama halnya dengan seseorang ketika ditanya, siapa namamu? atau bagaimana cara kami menyebut namamu?. Bagi orang yang memiliki rasa rendah hati tidak mungki akan menjawab dengan disertakan gelar yang dimilikinya.
A.    Dasar Hukum Dari Al- Qur’an
Dalam al- Qur’an Allah swt. melarang memanggil Rasul saw. dengan panggilan sama dengan yang lainnya,
لَا تَجْعَلُوا دُعَاء الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاء بَعْضِكُم بَعْضاً قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنكُمْ لِوَاذاً فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ .
Artinya: Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.           (QS. al- Nur: 63).
Kata kamu dalam ayat di atas adalah ditunjukkan kepada sahabat Nabi Muhammad saw., ayat tersebut dapat kita tafsirkan bahwa jangan kamu memanggilkan Nabi Muhammad saw. sama dengan kamu memanggil temanmu.
Mujahid dan Sai’d bin Jubair selaku ulama tafsir dari kalangan tabi’in menafsirkan ayat tersebut dengan “jangan kamu memanggil Rasullah saw. dengan panggilan sama dengan yang lainnya”. Misalnya, kamu memanggil ya Muhammad, tapi penggillah ya Rasulallah.
Dalam surah yang lain Allah swt. menyebut Nabi Yahya dengan Sayyid(menjadi ikutan), firman Allah;
فَنَادَتْهُ الْمَلآئِكَةُ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي فِي الْمِحْرَابِ أَنَّ اللّهَ يُبَشِّرُكَ بِيَحْيَـى مُصَدِّقاً بِكَلِمَةٍ مِّنَ اللّهِ وَسَيِّداً وَحَصُوراً وَنَبِيّاً مِّنَ الصَّالِحِينَ                                       
Artinya: Kemudian malaikat (Jibril) memanggil Zakariyah, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat di Mihrab; (katanya), “sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang putramu) Yahya, yang membenarkan kalimat[1] (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu), dan seorang nabi yang termasuk keturunan orang-orang shaleh”. (QS. Ali Imran: 39).
Allah swt. menyebut Nabi Yahya as. sebagai seorang Sayyid (seorang pemimpin dan ikutan). Kalau Nabi Yahya as. dikatakan seperti itu maka Nabi Muhammad saw. juga sangat pantas mendapat gelar itu karena beliau adalah pemimpin bagi anak cucu Adam as. di hari kiamat bahkan beliau merupakan rahmat bagi seluruh alam.
Karenanya warga An Nahdlah menggunakan kata Sayyidina dalam shalawatnya, baik dalam shalat maupun di luar shalat.
B.     Dasar Hukum Dari Hadis
1.      Hadis Dari Rifa’ah bin Rafi’
Salah seorang sahabat yang bernama Rifa’ah bin Rafi’, bahwa ia (Rifa’ah ibn Rafi’) berkata; Suatu hari kami shalat berjama’ah di belakang Rasulullah saw. Ketika beliau mengangkat kepala setelah ruku’ beliau membaca: Sami’allahu Liman Hamidah, tiba-tiba salah seorang makmum berkata;
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ
Setelah selesai shalat Rasulullah bertanya: Siapakah yang mengatakan kalimat-kalimat itu tadi?. Orang yang yang dimaksud menjawab: Saya Wahai Rasulullah. Lalu Rasulullah saw. bersabda:
رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاَثِيْنَ مَلَكًا يَبْتَدِرُوْنَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ .
Artinya: Aku melihat lebih dari tiga puluh Malaikat berlomba-lomba untuk menjadi yang pertama mencatatnya. (HR. Bukhari, Abu Daud, Al- Nasa’i, Ahmad, dan Imam Malik) .
Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani menjelaskan hadits sahabat Rifa’ah bin Rafi ini beliau katakan: Hadis ini merupakan dalil yang menunjukkan kepada beberapa perkara.
a.      Menunjukkan kebolehan menyusun zikir yang tidak ma’tsur (yang tidak berasal dari Nabi saw.) di dalam shalat selama tidak bertentangan dengan yang ma’tsur (yang berasal dari Nabi saw).
b.      Boleh mengeraskan suara zikir selama tidak mengganggu orang yang ada di dekatnya.
c.      Orang yang bersin dalam shalat diperbolehkan mengucapkan               al- hamdulillah tanpa dihukumi makruh.[2]
Dengan demikian tidak ada masalah dan boleh hukumnya menambahkan kataSayyidina dalam shalawat baik dalam shalat maupun diluar shalat. Karena tambahan kata Sayyidina sesuai dengan dasar syari’at dan tidak bertentangan sama sekali. Dalam hadis shahih Nabi saw. bersabda;
انَا سَيِّدُ النَّاسِ يَوْمَ القِيَامَةِ .        
Artinya: Saya adalah pemimpinnya manusia pada hari kiamat.               (HR. Bukhari, Muslim dan al- Tirmidzi).
2.      Penambahan Lafaz Talbiyah
Umar bin al- Khaththab ra. menambahkan lafaz talbiyah yang diajarkan oleh Nabi saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim. Adapun talbiyah yang diajarkan oleh Nabi saw. adalah;
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ
Namun, Umar ra.  menambahkan, sebagai berikut;
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ فِى يَدَيْكَ لَبَّيْكَ وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ.
Dalam riwayat al- Nasai bahwa Ibn Umar menambahkan sebagaimana lafaz yang tertera di atas.
3.      Penambahan Lafaz Tahiyat
            Abdulah bin Umar ra. menambahkan lafaz tahiyat dalam shalatnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunannya.
Adapun lafaz tahiyat yang diajarkan oleh Rasulullah saw. adalah;
...أشْهَدُ أنْ لّا إلهَ إلّا الله قَالَ ابْنُ عُمَرَ زِدْتُ [ فِيْهَا ] وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ….

…Asyhadu an la Ilaha Illallah, Ibn Umar berkata; saya menambahkan Wahdahu la syarikalah…(HR. Abu Daud).                                                                                                      
Hadis kedua dan ketiga di atas menunjukkan kebolehan munyusun zikir atau bacaan tertentu selama tidak bertentangan dengan syari’at.
C.    Dasar  Hukum Dari Dalil Aqli
Kata Sayyidina asalnya adalah Sayyid yang berarti seorang pemimpin, yang kata kerjanya adalah Saada-Yusudu (ساد- يسود) jika Dimuta’addikan,[3] menjadiSawwada – Yusawwidu (سوّد – يسوّد) yang berarti yang dimuliakan, yang membawahi suatu kaum, dan mengangkat jadi pemimpin. Dengan demikian jika mengawali shalawat kepada Nabi saw. maka itu sama halnya dengan; memuliakan, menghormati dan mengangkat Nabi sebagai pemimpinnya. Apakah pantas hal itu dikatakan suatu kesalahan?. Semua umat Islam mungkin akan menjawab bahwa hal itu sangat pantas untuk dilakukan yaitu mengawali nama Rasulullah saw. dengan kataSayyid.
Adapun dengan hadis yang mengatakan bahwa,
لَا تُسَيِّدُونِي فِي الصَّلَاةِ .
Artinya: Janganlah mensayyidkan aku dalam shalat.            
Hadis tersebut akan anda temukan dalam kitab-kitab fiqhi di antaranya dalam kitab al- Fatawa al- Fiqhiyyah al- Kubra (الفتاوى الفقهية الكبرى) , bab, Shifatu al- Shalah (صفة الصلاة)Tapi, Ulama telah mengomentari bahwa hadis tersebut tidak ada asalnya. Bahkan Maudhu’ atau palsu. Salah satu alasanya adalah  karena hadis tersebut mengandung Lahn,[4] lafaz Latusayyiduni (لا تسيدونى), menyalahi kaidah yang telah dikenal karena seharusnya berbunyi Latusawwiduni (لا تسودونى). Sedangkan Nabi saw. sebagai seorang Rasul tidak mungkin mengucapkan lafaz yang salah (mengandung lahn).
Kitab al- Duru al- Mukhtar menyebutkan bahwa menambahkan kata Sayyidina sebelum nama Nabi saw. adalah lebih mulia daripada tidak membacanya, karena itu merupakan adab kesosopanan terhadap Rasulullah saw. bahkan ini adalah pendapat yang telah diakui dan dipercayai.
Dalam adab kita sendiri rasanya sangat jauh dari tata kesopanan jika memanggil orang-orang yang terhormat dengan panggilan tanpa diikut sertakan dengan gelarnya atau panggilan penghormatan menurut adat setempat. Misalnya, Daeng menurut adat Makassar, Puang menurut adat Bugis, kiai bagi ulama menurut adat Jawa dan lain-lain.
Wallahu A’alam



[1] Maksudnya membenarkan kedatangan seorang Nabi yang diciptakan dengan kalimat Kun (jadilah) tanpa bapak, yaitu Nabi Isa as.
[2] Ibn Hajar, Fathu al- Bari, jild. II, h. 287
[3] Dalam bahasa Arab Fi’il (kata kerja) terbagi dua a. Fi’il Lazim adalah fi’il yang tidak butuh objek. Contoh, جلس (duduk) kata ini tidak butuh objek. b. Fi’il Muta’addi adalah Fi’il yang butuh objek. Contoh, جَلَّسَ (mendudukkan) kata ini jelas butuh objek yaitu sesuatu yang akan didudukkan.
[4] Mengandung Lahn maksudnya menyalahi kaidah sharaf yang telah dikenal oleh orang Arab .

Hukum Qunut Dalam Sholat Subuh

Posted by Unknown On 4:31 AM 2 comments
Suara An Nahdlah : Barangkali masalah qunut ini sering membuat sebahagian muslim bingung, karena ada sebahagian orang yang menyandang nama ustadz tapi tidak terlalu mendalami masalah fiqih, sehingga membuat sebahagian orang kesal bahkan menimbulkan perpecahan, lebih-lebih kalau misalnya qunut itu sudah diamalkan dari generasi kegenerasi tiba-tiba ada yang melarang dengan alasan bahwa dalilnya do'if/lemah bahkan tidak jarang dituduh bid'ah. Ini tentunya tidak kita inginkan.
Sebelum mulai kepembahasan inti, ada baiknya diketahui bahwa permasalahan qunut adalah perkara fiqhiyah ataupun furu'iyah, Yang namanya masalah fiqhiyah pasti banyak sekali perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat disitu tidak akan mempengaruhi kepada keislaman seseorang;andainya berpegang kepada salah satu pendapat yang punya dalil dan diperhitungkan dikalangan ulama fiqih. Bahkan justru ikhtilaf disitu bisa jadi rahmat dan keringanan bagi sebahagian orang.
Sebab itulah tidak boleh terlalu fanatik dalam masalah fiqih ini apalagi sampai menimbulkan perpecahan dan permusuhan dikalangan muslimin. Terkait masalah qunut subuh ini, ulama fiqih memang berbeda pendapat madzhab Syafi'I dan madzhab Maliki mengatakan qunut merupakan sunnah, sedangkan madzhab Hanafi dan Hanbali mengatakan tidak ada qunut pada shalat subuh.
Imam Nawawi dari kalangan Syafi'iyah mengatakan: ketahuilah bahwasanya qunut itu disyari'atkan dalam madzhab kita (Syafi'i) dan itu merupakan sunat mu'akkad, dengan dalil:
روى أنس بن مالك رضي الله عنه " ما زال رسول الله صلى الله عليه وسلم يقنت فى الفجر حتى فارق الدنيا " رواه أحمد و عبد الرزاق و الدارقطني والحاكم فى الأربعين وفال حديث صحيح رواته كلهم ثقات.
Artinya: "diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah Saw senantiasa qunut pada shalat subuh sampai beliau wafat. (HR Ahmad, Abdurrazaq, Daruqutni, dan Hakim dalam kitabnya yang bernama Al-arba'in, ia berkata: ini Hadits Sahih semua perawinya terpercaya").
Disebahagian sahabat dan tabi'in sendiri diketahui beberapa pendapat dan cara qunut itu, seperti perkataan Ali bin Ziyad yang berpendapat bahwa qunut di shalat subuh itu wajib, maka siapa yang meninggalkannya batal shalatnya, dan boleh dilaksanakan sebelum atau sesudah ruku' di rakaat kedua, tapi paling bagusnya dilaksanakan sebelum ruku' mengiringi bacaan ayat supaya yang masbuq/terlambat juga bisa dapat dan karena Umar bin Khattab juga menyetujuinya dihadapan para sahabat. Diriwayatlkan dari Abi Raja' Al-attoridy, ia berkata: "sebelumnya qunut itu dilaksanakan setelah ruku' kemudian Umar melaksanakannya sebelum ruku' supaya yang masbuq bisa dapat".
Dalam masalah qunut ini pendapat madzhab Syafi'I dirajihkan dan dikuatkan dari pendapat lain yang tidak menganjurkan, karena kuatnya dalil mereka;yaitu:
ما رواه أبو هريرة رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا رفع رأسه من الركوع من صلاة الصبح فى الركعة الثانية, فيدعو بهذا الدعاء: اللهم اهدني فى من هديت.....الخ وزاد البيهقي فيه عبارة " قلك الحمد على ما قضيت" وزاد الطبراني " ولا يعز من عاديت" (اخرجه الحاكم والبيهقي والطبراني وذكره صاحب سبل السلام)
Artinya: "Hadits riwayat Abu Hurairah beliau berkata: Adalah Rasulullah Saw apabila selesai mengangkat kepalanya dari ruku' shalat subuh di raka'at kedua, maka beliau akan membaca do'a ini " Allahummahdini fii man hadait dst…" imam Baihaqi menambahkan bacaan "Falakal hamdu ala ma qadoit" dan Imam Tabrani menambahkan pula lafaz " Walaa ya'izzu man 'adait" (HR Hakim, Baihaqi, Tabrani, dan disebutkan dikitab Subulussalam).
روى أنس بن مالك رضي الله عنه " ما زال رسول الله صلى الله عليه وسلم يقنت فى الفجر حتى فارق الدنيا " رواه أحمد و عبد الرزاق و الدارقطني والحاكم فى الأربعين وفال حديث صحيح رواته كلهم ثقات.
Artinya: "diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah Saw senantiasa qunut pada shalat subuh sampai beliau wafat. (HR Ahmad, Abdurrazaq, Daruqutni, dan Hakim dalam kitabnya yang bernama Al-arba'in, ia berkata: ini Hadits Sahih semua perawinya terpercaya).
وسئل أنس: هل قنت رسول الله صلى الله صلى الله عليه وسلم فى صلاة الصبح؟ قال: نعم. فقيل له: قبل الركوع أم بعد الركوع؟ قال بعد الركوع. (أخرجه مسلم و أبو دود)
Artinya: "Anas ra ditanya tentang apakah Rasulullah Saw qunut diwaktu subuh? Beliau menjawab: iya. Kemudian ditanya lagi " apakah sebelum ruku' atau sesudah ruku'? beliau menjawab: sesudah ruku'. (HR Muslim dan Abu Daud)".
عن أبي هريرة قال : والله أنا أقربكم صلاة برسول الله صلى الله عليه وسلم. وكان أبو هريرة يقنت في الركعة الأخيرة من صلاة الصبح بعد ما يقول: سمع الله لمن حمده, ويدعو للمؤمنين والمؤمنات ويلعن الكفار (أخرجه البيهقي)
Artinya: "Bersumber dari Abu Hurairah ra, beliau berkata " Demi Allah saya adalah orang yang paling dekat dengan Rasulullah Saw waktu Shalat". dan Abu Hurairah ini qunut diraka'at terakhir dari shalat subuh, setelah beliau bilang "sami'Allahu liman hamidah" ia pun berdoa untuk mu'minin dan mu'minat dan mendoakan kejelekan untuk ornag-orang kafir. (HR Imam Baihaqi)".
عن عبد الله بن عباس قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعلمنا دعاء ندعو به فى القنوت من صلاة الصبح: " اللهم اهدنا فيمن هديت وعافنا فيمن عافيت وتولنا فيمن توليت وبارك لنا فيما أعطيت وقنا شر ماقضيت إنك تقضي ولا يقضى عليك إنه لا يذل من واليت تباركت ربنا وتعاليت (أخرجه البيهقي)
Artinya: "bersumber dari Abdullah bin Abbas ra, beliau berkata: Rasulullah Saw mengajarkan kepada kami do'a, yang kami berdo'a dengannya di waktu qunut shalat subuh yaitu: " Allahummah dina fii man hadaita, wa 'afina fii man hadaita, watawallana fii mantawallaita, wabarik lana fii ma a'toita, wa qina syarra ma qadaita, innaka taqdi, wala yuqda 'alaika, innahu la yadzillu man wa laita, tabarakta rabbana wata'alaita". (HR Baihaqi)".
وقي حديث " كان إذا رفع رأسه من الركوع من صلاة الصبح فى الركعة الثانية يرفع يديه ويدعو بهذا الدعاء: "اللهم اهدي فيمن هديت". و في رواية: أنه إذا رفع رأسه من الركوع في صلاة الصبح في اخر ركعة قنت. (الجامع الصغير للسيوطي وقال الشيخ الألباني صحيح).
Artinya: "Dalam sebuah hadits: Apabila Rasulullah Saw mengangkat kepalanya dari ruku' shalat subuh dari raka'at kedua, maka beliaupun mengangkat kedua tangannya dan berdo'a dengan doa ini " Allahummah dini fii man hadaita". Dan riwayat lain menyebutkan: Bahwasanya Rasulullah Saw apabila mengangkat kepalanya dari ruku' pada shalat subuh diakhir rakaat, beliaupun qunut. (dari kitab Jami' As-sagir oleh Imam Suyuti, Syekh Albani mngatakan hadits ini Sahih)".
Jadi itulah tadi beberapa dalil yang dijadikan pegangan atas landasan qunut di shalat subuh, adapun bacaanya maka yang dipilih banyak ulama adalah do'a yang di riwayatkan dari hasan bin Ali ra, beliau berkata: Rasulullah Saw mengajarkan kepada saya beberapa kalimat yang mesti kubaca di shalat witir yaitu:
اللهم اهدني فيمن هديت وعافني فيمن عافيت وتوليني فيمن توليت وبارك لي فيما أعطيت وقني شر ما قضيت فإنك تقضي ولا يقضى عليك وإنه لا يذل من واليت تباركت ربنا وتعاليت.
Sebahagian ulama menambahkan kalimat:
"ولا يعز من عاديت" قبل "تباركت ربنا رتعاليت" وبعده "فلك الحمد على ما قضيت, أستغفرك وأتوب إليك"
Imam Nawawi bekata tentang masalah ini: "Saudara-saudara kita di madzhab Syafi'I mengatakan tidak apa-apa diamalkan dengan tambahan itu. Abu Hamid Al-bandaniji dan ulama lain mengatakan tambahan itu dianjurkan".
Dan disunatkan membaca shalawat menyertai do'a diatas, menurut pendapat yang masyhur.
Dari pemaparan diatas sudah kita lihat bagaimana kuatnya hujjah para ulama Syafi'iyah dalam masalah qunut ini, maka dapatlah kita simpulkan bahwa qunut itu bukan sengaja dibuat-buat atau bid'ah, atau bersandar kepada hadits doif saja, akan tetapi sunnah muakkad/ sunat yang dikuatkan yang apabila tertinggal mesti ditempel dengan sujud sahwi, dan shalat tidak batal walaupun meninggalkannya.
Jadi bagi saudara-saudari yang dari dulu mengamalkan qunut subuh, silahkan amalkan dan ajarkan kepada anak cucu dan muslim sekaliannya, dan jangan marah apabila ada orang yang tidak qunut subuh karena boleh jadi dia mengamalkan madzhab Hanafi atau Hanbali. Demikin juga yang selama ini tidak qunut subuh, kalau mau qunut mulai sekarang silahkan saja, karena dalilnya sudah tertera diatas, dan jangan lagi mengatakan orang yang yang qunut subuh itu dalilnya doif atau bid'ah. Kalau seseorang qunut berarti dia Syafi'I atau Maliki menurut madzhab fiqihnya.
Terakhir sekali pesan penulis, terkait amal ibadah kita, janganlah cepat-cepat menyalahkan orang apabila berbeda peraktek kita dengan mereka, dan kalau bisa setiap ibadah yang kita kerjakan kita mesti punya dan tahu dalilnya, atau setidaknya kita tahu darimana sumbernya, sekira-kira kalau ditanya Allah Swt nanti di akhirat kita punya jawabannya, misalnya "kenapa kamu qunut subuh? Maka jawaban kita kan sudah ada diatas. Terus yang namanya ibadah;selagi kita mampu usahakanlah dengan mengamalkan yang paling sempurna, biar pahalanya juga penuh seperti yang kita inginkan, misalkan baca do'a iftitah dan ayat dalam shalat adalah sunnah, sementara baca fatihah itu wajib, maka janganlah padakan fatihah saja mentang-mentang do'a iftitah dan ayat sesudah fatihah itu sunat jadi ditinggalkan.
Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca Alhamdulillahi Robbil 'Alamin.

Disarikan dari kitab Al-bayanul qowim li tashhihi ba'dil mafahim: Ustadz D. Ali Jum'ah Mufti Mesir, Oleh: Isma'il Nasution