Showing posts with label Kajian. Show all posts
Showing posts with label Kajian. Show all posts

Monday, July 15, 2013

Suara ANNAHDLAH UP - Pimpinan 1 Pesantren ANNAHDLAH secara rutin menyelenggarakan Pengajian Takhassus Kitab Kuning sejak hari pertama bulan Ramadhan  di Aula Kampus 3.

Kegiatan yang digelar tiap hari selama bulan Ramadhan ini mengulas sejumlah persoalan Keagamaan dalam bidang FIQHI menurut pandangan Al Imam Al Qadli Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad Ratsid Al Qurthubi atau dikenal dengan Ibnu Rusyd Al Qadli, Sang pengarang Kitab dengan membandingkan pendapat-pendapat beberapa mazhab.

"Selain untuk nambah khazanah keilmuan, isi ramadhan dengan kebaikan, juga karena pesan Gurutta' ajarkan itu." Ungkap Ustad Badruzzaman kepada Suara ANNAHDLAH UP.

Seperti tampak pada Senin (15/07/2013) yang bertepatan dengan hari ke 6 Ramadhan pagi. Kajian kitab kuning yang bernama lengkap Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasid membahas tentang batasa-batasan membasuh kepala saat berwudhu. Pengajian Takhassus ini dipimpin langsung oleh pimpinan 1 Pondok Pesantren ANNAHDLAH, H. Badruzzaman Harisah, Lc.

Pengajian rutin selama ramadhan ini dihadiri oleh beberapa santri dan alumni yang masih berada di wilayah Makassar. Sehingga santri maupun alumni yang notabene tidak memiliki pekerjaan di waktu tersebut dapat mengikuti pengajian kitab Bidayatul Mujtahid ini.

DOWNLOAD KITAB BIDAYATUL MUJTAHID WA NIHAYATUL MUQTASID

Bagi yang ingin mendownload kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasid silahkan klik link di bawah ini.. Terima kasih, semoga membantu...!!!

Klik Di Sini

Wednesday, July 10, 2013

Suara ANNAHDLAH UP - Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menen tukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah.
Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang Nampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak  (konjungsi). Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optic seperti teleskop.  Rukyat dilakukan setelah Matahari terbenam. Hilal hanya tampak setelah Matahari terbenam (maghrib), karena intensitas cahaya hilal sangat redup disbanding dengan cahaya Matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang (maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan (kalender) baru Hijriyah. Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai maghrib hari berikutnya.

Perlu diketahui bahwa dalam kalender Hijriyah, sebuah hari diawali sejak terbenamnya matahari waktu setempat, bukan saat tengah malam. Sementara penentuan awal bulan (kalender) tergantung pada penampakan (visibilitas) bulan. Karena itu, satu bulan kalender Hijriyah dapat berumur 29 atau 30 hari.
Kedua perbedaan menentukan bulan inilah perbedaan awal ramadhan dan 1 Syawal kerap terjadi di republic ini, NU dan Pemerintah memakai metode Rukyat dalam menentukan bulan dalam penanggalan hijriyah. Sedangkan Muhammadiyah menggunakan metode hisab, yang semuanya metode ini di dukung oleh naskh dalil yang sahih. Metode penentuan criteria penentuan awal Bulan Kalender Hijriyah yang berbeda seringkali menyebabkan perbedaan penentuan awal bulan, yang berakibat adanya perbedaan hari melaksanakan ibadah seperti puasa Ramadhan atau Hari Raya Idul Fitri.

Membicarakan metodologi rukyah dalam konteks Indonesia tentunya tidak lepas dari organisasi besar Nahdlatul Ulama (NU). Setiap menjelang bulan puasa dan hari raya, organisasi ini secara konsisten menggunakan metode rukyah sebagai skala prioritasnya, daripada metode hisab. Legalitas metodologi rukyah yang digunakan bertendensi adalah al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 185 dan banyak Hadits yang secara eksplisit menggunakan redaksi “rukyah” dalammenentukan awal bulan awal puasa dan hari raya. Oleh karena itu menurut mereka, dengan mengacu pada pendapat mayoritas ulama hadits mengenai rukyah tersebut mempunyai kapasitas sebagai interpretasi al-Qur’an surat al-Baqarahayat 185 tersebut di atas. Jika bentuk perintah pada redaksi Hadits sekaligus praktek yang dilakukan pada perieode nabi telah jelas menggunakan rukyah, mengapa harus menggunakan metode hisab?

Di Indonesia, perbedaan tersebut pernah terjadi beberapa kali. Pada tahun 1992 (1412 H), ada yang berhari raya Jumat (3 April) mengikuti Arab Saudi, yang Sabtu (4 April) sesuai hasilrukyat NU, dan ada pula yang Minggu (5 April) mendasarkan pada Imkanur Rukyat. Penetapan awal Syawal juga pernah mengalami perbedaan pendapat pada tahun 1993 dan 1994. Pada tahun 2011 juga terjadi perbedaan yang menarik. Dalam kalender resmi Indonesia sudah tercetak bahwa awal Syawal adalah 30 Agustus 2011. Tetapi siding isbat memutuskan awal Syawal berubah menjadi 31 Agustus 2011. Sementaraitu, Muhammadiyah tetap pada pendirian semula awal Syawal jatuh pada 30 Agustus 2011. Hal yang sama terjadi pada tahun 2012, dimana awal bulan Ramadhan ditetapkan Muhammadiyah tanggal 20 Juli 2012, sedangkan siding isbat menentukan awal bulan Ramadhan jatuh pada tanggal 21 Juli 2012. Namun demikian, Pemerintah Indonesia mengkampanyekan bahwa perbedaan tersebut hendaknya tidak dijadikan persoalan, tergantung pada keyakinan dan kemantapan masing-masing, serta mengedepankan toleransi terhadap suatu perbedaan.

- Awal Puasa 10 Juli 2013.
Mentaati Pemerintah Adalah Sebahagian Ciri Taqwa danTanda Ketaatan Kepada Allah serta Rasul-Nya

Rasulullah Shallallahu ‘alaihiwa Sallam bersabda:

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ  أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَ مَنْ يُطِعْ الْأَمِيرَفَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي

“Sesiapa  yang  taat kepadaku, sesungguhnya ia telah taat kepada Allah. siapa yang durhaka kepadaku, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah. Sesiapa yang taat kepada pemimpin, sesungguhnya ia telah taat kepadaku, dan sesiapa yang derhaka kepada pemimpin, sesungguhnya ia telah durhaka kepadaku.”(Hadis Riwayat al-Bukhari, 10/114, no. 2737. Muslim, 9/364, no. 3417).

Hadits Rasululah SAW, menegaskan wajibnya seorang rakyat taat kepada pemerintah. Dalam hal ini pemerintah yang diamanahi olehUndang-undang yang bertugas menentukan 1 Ramadhan atau 1 syawal maka wajiblah hukumnya kita mematuhinya. Ulil Amri Minkum.

Esensi dari puasa adalah ketaqwaan, sama halnyadengan esensi dari taat kepada pemerintah (ulil amri minkum) adalah ketaqwaan pula.


Wallahu a‘lam bisawab

Oleh : Rizal Syarifuddin. ST
Alumni Ponpes Annahdlah Tahun 1999
Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Teknik Industri Universitas Mercu Buana jakarta

Monday, May 27, 2013

Suara ANNAHDLAH UP - Ketua MUI Kabupaten Soppeng, AG. KH. Ma'ruf Amin membawakan ceramah takziah malam keenam atas meninggalnya Pimpinan Pesantren ANNAHDLAH UP Makassar, AG. KH. Muh. Harisah AS, Senin (27/05/2013) malam.Takziah berlangsung di kediaman pribadi almarhum Gurutta' seperti malam-malam sebelumnya, di Jl. Tinumbu Dalam. Ratusan warga kembali terlihat hadir memadati acara takziah malam tadi.

Sanak keluarga, kerabat, santri (wati), Alumni serta jama'ah masih turut hadir di acara takziah malam keenam tersebut. Gurutta' KH. Ma'ruf Amin membawakan ceramah dengan sangat tenang, khas seorang ulama. Ceramah beliau didominasi dengan bahasa Bugis, sebagaimana almarhum ketika membawakan pengajian di pesantren.

"Gurutta Harisah adalah sosok yang kharismatik, tawadhu dan istiqamah." Ujar KH. Ma'ruf Amin yang juga merupakan ketua MUI Kab. Soppeng itu.

Gurutta' Ma'ruf Amin bercerita banyak mengenai kehidupan gurutta' dan pengalaman beliau bersama almarhum. Menurutnya, gurutta' merupakan teladan yang sangat baik untuk kita ikuti, baik berupa cara berpakaian, berbicara, bergaul dan lain-lain. 

"Iyaro alena Gurutta' almarhum sitonget-tongenna, iyyako secara akkaleng, anaknya, isterinya sdah patut bersyukur kepada Allah SWT karena beliau berpulang ke rahmatullah betul-betul dalam keadaan husnul khatimah, karena tidak sedikit orang baik, tetapi berakhir dengan su ul khatimah" Ungkap beliau.

Keluarga sangat berterima kasih atas kehadiran para santri, alumni serta jama'ah. Keluarga juga masih menunggu kehadiran jama'ah pada acara takziah malam terakhir besok dan sekaligus dirangkaikan malam pertemuan "Tudang Sipulung" Alumni Pesantren ANNAHDLAH UP (28/05/2013).

"Info Agenda Takziah malam ini (Terakhir) : Khataman Qur'an dan Ceramah Oleh AG. Prof. Dr. H. Rafi' Yunus Maratan (Pimpinan PP. As'adiyah Sengkang) dirangkaikan malam pertemuan "Tudang Sipulung" Alumni ANNAHDLAH.. 28Mei2013.. Mohon dishare ke Alumni yang lain.. Wallahul Haadi Ilaa Shiratil Mustaqim." Ungkap putra Almarhum gurutta', Khairul Anam dalam akun Facebooknya.

Berikut rekaman ceramah AG. KH. Ma'ruf Amin. Silahkan Di Download.

Download Ceramah Takziah AG. KH. Ma'ruf Amin.

Saturday, May 25, 2013


"Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh" Dengan nada Pelan dan Tegas Khas Seorang Ulama, Prof. Dr. KH. Farid Wajdi, MA Memulai Pembicaraan Dengan Sangat Khidmat. Malam Ini Beliau Menyempatkan Diri Mengisi Ceramah Takziah Di kediaman Gurunda KH.Muh Harisah AS, Jum'at (24/05/2013) Malam.

Pada Acara Tersebut , Beliau Menyampaikan Banyak Hal , Salah Satunya, adalah "Kenyataan Bahwa Beberapa Tahun ini Kita Semua Telah Ditinggalkan Oleh Beberapa Ulama Besar , Khususnya Di Sulawesi Selatan" Tandas,Pimpinan Pondok Pesantren DDI Mangkoso itu. Menyadari kenyataan itu Beliau melanjutkannya "Padahal Tidak mudah untuk Mencetak seorang Ulama"

Selain itu,salah Satu hal penting yang di sampaikan Di akhir-akhir Ceramanya. "Ulama adalah seorang Pelayan, Pelayan berartikan kapasitasnya sebagai seorang Pelayan Ummat"

lalu beliau menutup dengan perkataan  "Bangsa kita ini masih sangat membutuhkan Kehadiran seorang Ulama"
Demikian .Prof. Dr. KH. Farid Wajdi, MA Menutup Ceramahnya malam Itu.(24/5)

Wednesday, May 22, 2013

Suara ANNAHDLAH UP - Malam Pertama Meninggalnya Gurutta' dihiasi dengan lantunan tadarrus Al Qur'an oleh para santri dan alumni. Pada kesempatan itu, Dr. Afifuddin Harisah LC, MA selaku anak sulung beliau, mengisi malam itu dengan berbicara di depan santri dan alumni dengan maksud menjelaskan tentang tradisi yang dianut oleh pesantren ANNAHDLAH UP.

Beliau menjelaskan bahwa tradisi di pesantren ANNAHDLAH UP yang berbasis aswajah ini tetap memberikan makan di rumah orang yang kematian. "Bukan orang mati yang yang dikasi makan, bukan pula kita makan di rumahnya orang mati, karena rumahnya orang mati di kuburan". Terang Ustadz Afifuddin dengan diselingi canda.

"Kita berkumpul di rumah orang yang sedang berduka untuk meringankan dukanya dengan membaca ayat-ayat al Qur'an dan menamatkan al Qur'an. Kalaupun ada disediakan ala kadarnya, itu tak ada hubungannya dengan orang yang mati." Lanjut beliau menjelaskan.

"Selain itu, tradisi kita juga adalah selalu meniatkan pahalanya apa yang kita makan kepada Almarhum. Kami selaku keluarga menyediakan ala kadarnya kepada hadirin dan pahalanya (memberi makan) itu kita niatkan kepada almarhum, jadi kalau tidak dimakan, pahalanya berkurang. tapi kalau dimakan, kalian kenyang, kalian dapat pahala, gurumu juga dapat pahala. Jadi jangan malu-malu untuk memakannya. Kami tidak merasa terbebani dengan makanan itu karena sponsornya juga kuat. Maulana.....!!! Itu kecil bagi Ust. Maulana ". ungkap beliau dengan diselingi tawa yang renyah.


Thursday, February 21, 2013

Pengertian Aqidah

Posted by Unknown On 7:05 PM No comments

Suara ANNAHDLAH UP - Aqidah dalam bahasa Arab berasal dari kata al-'aqdu (الْعَقْدُ) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu (التَّوْثِيْقُ) yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ) yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ) yang berarti mengikat dengan kuat.

Sedangkan menurut istilah (terminologi): 'akidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya.

Jadi, Akidah Islamiyyah adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah dengan segala pelaksanaan kewajiban, bertauhid dan taat kepada-Nya, beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari Akhir, takdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang prinsip-prinsip Agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma' (konsensus) dari Salafush Shalih, serta seluruh berita-berita qath'i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih serta ijma' Salaf as-Shalih.

Pembagian Aqidah Tauhid

Walaupun masalah qadha' dan qadar menjadi ajang perselisihan di kalangan umat Islam, tetapi Allah telah membukakan hati para hambaNya yang beriman, yaitu para Salaf Shalih yang mereka itu senantiasa menempuh jalan kebenaran dalam pemahaman dan pendapat. Menurut mereka qadha' dan qadar adalah termasuk rububiyah Allah atas makhlukNya. Maka masalah ini termasuk ke dalam salah satu di antara tiga macam tauhid menurut pembagian ulama:
Tauhid Al-Uluhiyyah,
mengesakan Allah dalam ibadah, yakni beribadah hanya kepada Allah dan karenaNya semata.
Tauhid Ar-Rububiyyah,
mengesakan Allah dalam perbuatan-Nya, yakni mengimani dan meyakini bahwa hanya Allah yang mencipta, menguasai dan mengatur alam semesta ini.
Tauhid Al-Asma' was-Sifat,
mengesakan Allah dalam asma dan sifat-Nya, artinya mengimani bahwa tidak ada makhluk yang serupa dengan Allah, dalam dzat, asma maupun sifat.

Iman kepada qadar adalah termasuk tauhid ar-rububiyah. Oleh karena itu Imam Ahmad berkata: "Qadar adalah kekuasaan Allah". Karena, tak syak lagi, qadar (takdir) termasuk qudrat dan kekuasaanNya yang menyeluruh. Di samping itu, qadar adalah rahasia Allah yang- tersembunyi, tak ada seorangpun yang dapat mengetahui kecuali Dia, tertulis pada Lauh Mahfuzh dan tak ada seorangpun yang dapat melihatnya. Kita tidak tahu takdir baik atau buruk yang telah ditentukan untuk kita maupun untuk makhluk lainnya, kecuali setelah terjadi atau berdasarkan nash yang benar.

Tauhid itu ada tiga macam, seperti yang tersebut di atas dan tidak ada istilah Tauhid Mulkiyah ataupun Tauhid Hakimiyah karena istilah ini adalah istilah yang baru. Apabila yang dimaksud dengan Hakimiyah itu adalah kekuasaan Allah, maka hal ini sudah masuk ke dalam kandungan Tauhid Rububiyah. Apabila yang dikehendaki dengan hal ini adalah pelaksanaan hukum Allah di muka bumi, maka hal ini sudah masuk ke dalam Tauhid Uluhiyah, karena hukum itu milik Allah dan tidak boleh kita beribadah melainkan hanya kepada Allah semata. Lihatlah firman Allah pada surat Yusuf ayat 40.

Pengertian Syariat Islam

Posted by Unknown On 6:59 PM No comments

Suara ANNAHDLAH UP - Syariat Islam (Arab: شريعة إسلامية Syariat Islamiyyah) adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.

Sumber Hukum Islam

Al-Qur'an
Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman.[1] Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syara'.

Al Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.

Al-Hadist
Hadits terbagi dalam beberapa derajat keasliannya, diantaranya adalah:
Shaheh
Hasan
Dhaif (lemah)
Maudu' (palsu)
Hadits yang dijadikan acuan hanya hadits dengan derajat shaheh dan hasan, kemudian hadits dhaif dan maudu wajib ditinggalkan oleh umat Muslim.
Perbedaan al-qur'an dan al-Hadist adalah al-qur'an, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah, yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan al-hadist, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah al Qur'an berisikan aturan pelaksanaan, tata cara akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Rasulullah. Walaupun ada beberapa pertentangan di dalamnya tapi merupakan kebenaran yang hanya orang orang yang diberikan izin oleh Allah untuk bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.

Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan al Qur'an dan al Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum. Namun, ada hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
Ijma', kesepakatan para-para ulama
Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
'Urf, kebiasaan

Terkait dengan susunan tertib syariat, al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat al Qur'an dalam Surat Al Maidah[2] yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.

Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam al Qur'an atau al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana al Qur'an itu asas pertama Syara` dan al Hadits itu asas kedua syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi
Muhammad hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.

Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
Furu' Syara'

Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam al Quran dan al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.

Pengertian Muamalah

Posted by Unknown On 3:41 PM No comments

Suara ANNAHDLAH UP - Dari segi bahasa, muamalah berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya.

Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamlah;
Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya. Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.

Sedangkan dalam arti yang sempit adalah pengertian muamalah yaitu muamalah adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar manfaat.

Dari berbagai pengertian muamalah tersebut, dipahami bahwa muamalah adalah segala peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya.

Wednesday, February 6, 2013


Suara ANNAHDLAH UP - Jika melihat perkembangan desain berbagai perhiasan, kita akan menemukan berbagai asesoris yang mengagumkan. Di toko-toko emas kini tersedia berbagai macam bentuk mata kalung (mandel) yang bertuliskan lafdzul jalalah. Ada tulisan Allah, Allahu Akbar, Muhammad dan lain sebagainya lengkap dengan berbagai batu mulia dan intan permata.

Begitu pula dengan cincin baik yang terbuat dari emas, perak maupun besi. Begitu indahnya jenis khat yang melekat sebagai desain yang melingkarinya, hingga kita tak sadar bahwa itu adalah tulisan syahadat, atau sekedar tulisan Allah yang ditata dengan rapi.

Sebagai agama yang menjunjung keindahan, Islam memang mendukung berbagai macam karya seni semacam ini. Sudah selayaknya umat muslim memanfaatkan hal serupa sebagai syiar agama. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah tatakrama dan norma dalam penggunaannya.

Demi mengagungkan dan menghormatiLafdhul Jalalah, Islam melarang umatnya memakai cincin atau sejenisnya seperti kalung dan gelang yang bertulisakan Lafdhul Jalalah (lafal-lafal yang diagungkan) ketika hendak buang air (ke toilet).  Seperti yang dilakukan oleh Rasululah saw yang diriwayatkan oleh Anas Bin Malik R.A.

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل الخلاء وضع خاتمه، لأنه كان عليه "محمد رسول الله"

Rasulullah selalu melepas cicin beliau ketika hendak masuk ketempat buang air besar maupun kecil, karena cincin beliau bertuliskan lafal “Muhammad Rasulullah”.
Meskipun larangan ini tidak sampai pada takaran keharaman, akan tetapi hendaknya dihindari. Karena merupakan kelakukan yang dibenci (makruh) oleh syariat. Bahkan Imam Taqiyuddin Al-Hushni dalam kitabnya Kifatul Akhyar tidak hanya membatasi pada ragam perhiasan saja, tetapi juga segala sesuatu yang tertera di dalamnya Lafdhul Jalalah. Seperti logam, kertas, peci, baju dan sebagainya.

ويكره أن يكون معه شيء فيه اسم الله تعالى كالخاتم والدراهم، وكذا ما كان فيه قرآن، وألحق باسم الله تعالى اسم رسوله تعظيما له

Makruh hukumnya memakai cincin atau sebuah uang logam yang bertuliskan nama Allah, ketika masuk ketempat buang air besar maupun kecil (Toilet, WC, Jamban), atau sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran. Begitu juga yang bertuliskan nama Rasulullah Shallallhu Alaihi Wasallam untuk memuliakannya.

Dari keterangan di atas tampak jelas bahwa larangan yang dimaksudkan adalah untuk memuliakan nama-nama Allah dan Rasulnya. Begitu juga larangan sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran, maupun yang lain.

Adapun ketika seseorang lupa melepas cincin, gelang, kalung atau sejenisnya yang bertuliskan Lafdhul Jalalah ketika telah masuk ketempat buang air besar maupun kecil, maka hendaknya bergegas menyimpannya di saku atau tempat yang lain. Demikian Imam Ash-Shan’ani dalam Kitabnya Subulus Salam memberi penjelasan tentang masalah ini,

قيل: فلو غفل عن تنحية ما فيه ذكر الله حتى اشتغل بقضاء الحاجة، غيبه في فيه أو في عمامته أو نحوه

Dikatakan, jika seseorang lupa melepaskan sesuatu yang dipakai, sedangkan pada sesuatu tersebut terdapat lafal “Dzikrullah” sampai dia telah masuk ketempat buang air besar, maka hendaknya dia menyimpan sesuatu tersebut dimulutnya, atau diserbanya atau ditempat lain.

Tuesday, January 22, 2013



Suara ANNAHDLAH UP - Bulan maulid telah tiba. Lantunan barzanji, dhiba’ dan puji-pujian kepada Rasulullah saw menggema di setiap surau, masjid dan mushalla, lapangan hingga kantor-kantor.
Para santri berlomba mendendangkan dengan lagu yang indah. Suara yang merdu  menambah khusyu’ hati kyai membayangkan kehadiran Nabi. Anak-anak kecil berkalung sarung cerah gembira menunggu jajanan yang sebentar lagi dihidangkan.Allahumma shalli wa sallim ‘alaihi.

Begitulah suasana maulid dimeriahkan umat muslim Nusantara. Bulan maulid adalah bulan suka-cita. Cerah sinarnya menyibakkan kegelapan yang menyelimuti ummat manusia. Meski tradisi peringatan maulid telah berurat-akar di tanah air ini, tidak ada salahnya jika dikemukakan kembali beberapa alasan penting diadakannya maulid Nabi saw.

Dalam bukunya Kalimatun Hadi’atun fil Bid’ah, Kalimatun Hadi’atun fil Ihtifal bil Maulid, Kalimatun Hadi’atun fil Istighatsah, Dr. Oemar Abdullah Kamil sebagaimana dikutip dari www.nu.or.id menerangkan beberapa hal yang berhubungan tentang peringatan maulid Rasulullah saw. Ada Sepuluh alasan yang menjadikan pentingnya memperingati Maulid Nabi yaitu:

Pertama, bahwa Allah swt memberkati dan mengagungkan hari dan tanah kelahiran para nabi. Apalagi hari kelahiran Rasulullah saw. Oleh karena itu sudah sepantasnya kita sebagai umat Rasulullah memuliakan hari kelahirannya.  Hal ini berdasar pada kisahkan dalam sebuah hadits yang dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari jilid VII bahwa ketika dalam perjalanan Mi’raj, Rasulullah saw diperintahkan Jibril shalat dua rekaat di Bethlehem. Setelah Rasulullah saw. selesai shalat, Jibril lalu bertanya “apakah kamu tahu di mana kamu shalat saat itu? Rasulullah saw menjawab “tidak” dan jibril berkata lagi “kamu shalat di Bethlehem tempat kelahiran Nabi Isa”. Demikian potongan hadits tersebut:
…ثم قال لي انزل فصل فنزلت وصليت فقال لي اتدري اين صليت ؟ فقلت لا، قال صليت في بيت لحم بناحية بيت المقدس، حيث ولد عيسى بن مريم عليه السلام ثم ركبت فمضينا
Hadits di atas membuktikan betapa Allah dan Rasul-Nya menghormati tanah kelahiran Nabi Isa as sebagai Nabi Allah swt. Sekaligus juga menunjukan kesadaran beliau akan arti sebuah sejarah bagi kehidupan umat manusia. 
Demikian pula Allah swt merahmati hari hari kelahiran Nabi Isa dengan kesejahteraan sebagaimana temaktub dalam surat Maryam ayat 33. 
وَالسَّلامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ
Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan (Maryam: 33)
Jikalau Allah swt memberkati hari kelahiran Nabi Isa as, bukankah berarti hari kelahiran Rasulullah saw lebih diberkati dan dilimpahi kesejahteraan? Sesungguhnya semua hari itu sama, diciptakan dan ditentukan oleh Allah swt, oleh karenanya Ia berhak memuliakan dan meng-istimewakan hari-hari pilihan-Nya. Hal ini dapat dibuktikan dalam beberapa ayat dalam al-Qur’an dimana Allah  dengan tegas menentukan nilai dari hari-hari (ayyam) tersebut. Diantaranya dalam Surat Ibrahim ayat 5 dan al-Jatsiyah ayat 14
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا مُوسَى بِآياتِنَا أَنْ أَخْرِجْ قَوْمَكَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَذَكِّرْهُمْ بِأَيَّامِ اللَّهِ
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Musa dengan membawa ayat-ayat Kami, (dan Kami perintahkan kepadanya): "Keluarkanlah kaummu dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah” (Ibrahim: 5)
 قُلْ لِلَّذِينَ آمَنُوا يَغْفِرُوا لِلَّذِينَ لَا يَرْجُونَ أَيَّامَ اللَّهِ لِيَجْزِيَ قَوْمًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Katakanlah kepada orang-orang yang beriman hendaklah mereka memaafkan orang-orang yang tiada takut hari-hari Allah karena Dia akan membalas sesuatu kaum terhadap apa yang telah mereka kerjakan (al-Jasiyah: 14).

Alasan kedua pentingnya memperingati maulid Nabi adalah bertolak dari kisah Abu Lahab, paman Rasulullah saw yang memerdekakan budaknya bernama Tsuwaibah al-Aslamiyyah pada hari kelahiran Rasulullah saw. Begitu girangnya Abu Lahab atas kelahiran keponakannya yang bernama Muhammad saw, sehingga ia memerdekakan Tsuwaibah al-Aslamiyyah yang sekaligus berlaku sebagai orang pertama yang menyusui Muhammad saw. 

Walaupun dalam Surat al-Lahab, Allah swt telah memfonisnya sebagai orang yang celaka di dalam neraka, tetapi berkat rasa girangannya semasa hidup atas kelahiran Muhammad saw, ia pun mendapatkan syafaat setiap hari senin dengan merasakan kesejukan. Begitulah di ceritakan oleh Ibnu Katsir dalam kitabnya Bidayah wan Nihayah halaman 272-273. 
Cerita Ibn Katsir ini juga termuat dalam hadits shahih bukhari dalam kitab nikah “sesungguhnya Abu Lahab berkata kepada saudaranya Abbas di dalam mimpinya: “sungguh dia telah meringankan penderitaanku setiap hari senin”.
Begitu pentingnya riwayat ini sehingga al-hafidz Syamsyuddin bin Nashiruddin ad-Dimasyqi dalam kitabnya Mawridus Shadi fi Maulidil Hadi menuturkan:
Jikalau seorang kafir ini telah dicela dengan ‘tabbat yada…’ yang kekal di neraka.Telah diringankan setiap hari Senin karena bergembira dengan kelahiran Muhammad. Maka, apa yang kira-kira akan dianugerahkan kepada hamba yang selalu berbahagia dengan kelahiran Rasul-Nya selama hayat hingga meninggal dalam Islam?

Friday, January 4, 2013

Pesantren ANNAHDLAH UP - "Al-muslimu man salima al-muslimuuna min lisaanihi wa yadihi"... Itulah hadits pertama yang disampaikan AG. KH. M. Sanusi Baco LC ketika Khutbah jum'at di mesjid Al-Markaz Al-Islami Jend. Muh. Yusuf Makassar. Beliau menambahkan, "Orang muslim yang sebenarnya adalah orang muslim yang ketika dia datang atau berada di tengah orang-orang, semua orang merasa aman, baik dari perkataannya maupun dari perbuatannya. Begitulah beliau membuka khutbah jum'at di siang itu.


Gurutta' melanjutkan, "Hari-hari yang dilalui dan dihadapi di tahun 2012 ini sebanyak 360 hari. Hari-hari itu adalah suatu perjalanan besar yang telah membawa kita menjauh dari kehidupan dunia dan dekat dengan kehidupan akhirat. seorang sastrawan berkata"Kita semua bergembira karena kita telah melalui tahun ini, namun ingat setiap hari yang kita lalui akan mendekatkan kita kepada ajal". Tiap hari kita semakin jauh dari keramaian dunia dan semakin dekat dengan kesunyian akhirat. Kita semakin jauh dari terang benderangnya dunia dan sekaligus semakin dekat dengan kegelapan kubur yang kita tahu kubur itu merupakan tempat yang paling sunyi. Tak ada satupun yang menemani kecuali hanya amal kebaikan kita.

"Olehnya itu, berbahagialah orang-orang yang harinya hari ini lebih baik dari hari-hari kemarin. Rugilah orang-orang yang harinya hari ini sama dengan hari-hari kemarin, dan betapa celakanya orang-orang yang harinya hari ini lebih buruk dari hari-hari kemarin serta berbahagialah orang-orang yang mengerti untuk apa mereka di dunia" Lanjut Gurutta'.

Kita datang sendirian di dunia ini dan meninggalkan dunia ini pun cuma sendiri. Tak ada yang menemani. Keluarga tak ikut, harta benda tak bersama kita lagi, jabatan tidak ikut, bahkan setelah meninggal, istri kita dikawini oleh orang lain yang ikut cuma satu yaitu amal kebaikan kita.

"Ketahuilah, bahwa kedatangan kita di dunia ini hanya untuk beribadah kepada Allah. Wa maa kholaqtul jinna wal insa illa liya'buduun". Dan tidaklah kuciptakan jin dan manusia (kata Allah) kecuali hanya untuk beribadah kepadaku".

Beliau pun menjelaskan maksud dari ayat diatas. "Ibadah yang dimaksud dalam ayat ini, bukan hanya duduk di mesjid, bukan juga hanya bertasbih, bertahlil, bertahmid di mesjid. Namun ibadah yang dimaksud adalah semua ahwaalun dan af'aalun kita yang diridhoi oleh Allah SWT.  Kalau demikian sholat lima waktu adalah ibadah. Namun, rugilah seseorang jikalau cuma melakukan itu. Haruslah ditambah dengan sholat-sholat sunnah lainnya. Latihanlah bangun sholat Tahajjud, sempatkanlah diri sholat Dhuha'. Karena Rasulullah SAW bersabda yang maksudnya seperti ini : "setiap jam 3 subuh Allah SWT sengaja turun ke bumi untuk mendengar do'a hambanya yang bangun berdo'a".

"Zakat adalah ibadah". Lanjut beliau. Maka tambahlah dengan sedekah. Sebab harta itu adalah apa yang kita makan , apa yang kita pakai dan apa yang kita sedehkahkan.

Selanjutnya gurutta' bercerita. Pernah seorang kiyai ditanya, Wahai kiyai, apakah aku termasuk ahli dunia atau ahli akhirat?. Kiyai itu menjawab, "Jawabannya ada pada diri kamu sendiri". Orang itu bertanya balik, "Mengapa begitu pak kiyai?". Kiyai itu bertanya, "kalau hari ini ada yang datang ke rumahmu membawa ole-ole yang banyak, besok ada lagi yang datang ke rumahmu dengan tidak membawa apa-apa malah minta sumbangan kepadamu, bagaimana sikap kamu?. Orang itu terdiam. Pak kiyai itu pun melanjutkan, Kalau kamu bergembira ketika ada orang membawa ole-ole kepadamu maka kamu ahli dunia, jikalau kamu bergembira kalau ada orang yang meminta sumbangan kepadamu maka kamu ahli akhirat, tetapi kalau kamu bergembira dengan kedua-duanya maka kamu termasuk ahli dunia dan akhirat.

Selanjutnya, gurutta' melanjutkan lagi. "Termasuk ibadah memelihara anak. Kewajiban memelihara anak merupakan kewajiban yang cukup lama. Kewajiban memelihara anak yaitu sampai anak itu berkeluarga". Kata gurutta'. Karena manusia merupakan makhluk yang paling lama dipelihara. kalau anak burung cuma dipelihara tujuh jam saja, setelah itu induknya berkata "Nak terbanglah kamu mencari mekananmu sendiri".

Terakhir, gurutta' menjelaskan mengapa Nabi memilih Khadijah sebagai istri, padahal masih banyak gadis di Mekkah. Nabi bilang, saya memilih Khadijah karena Khadijah adalah wanita yang memiliki sifat yang kurang dimiliki oleh wanita lain yaitu keibuan. Saya ingin jadikan Khadijah sebagai isteri sekaligus sebagai ibu saya karena saya tidak pernah merasakan kasih sayang seorang ibu

Dan selanjutnya, Gurutta' berpesan sebelum menutup khutbahnya dengan do'a. "semoga tahun 2012 yang lalu memberikan kepada kita makna yang besar sehingga di tahun 2013 ini merupakan tahun yang sangat bermakna". 

Dikutip dari Khutbah Jum'at AG. KH. M. Sanusi Baco LC pada hari jum'at (04/01/2013) di Mesjid Al-Markaz Al-Islami Jenderal Muh. Yusuf Makassar. (ilh010)

Friday, October 12, 2012

Hukum Membaca Sayyidina

Posted by Unknown On 9:27 PM No comments

Para ulama  terdahulu telah berbeda pendapat mengenai hukum membaca Sayyidina ketika bersalawat kepada Nabi saw. Padahal dari segi kedalaman ilmu, tidak ada lagi sosok seperti mereka. Kalau pun kita tidak setuju dengan salah satu pendapat mereka, bukan berarti kita harus mencaci maki orang yang mengikuti pendapat itu sekarang ini. Sebab mereka hanya mengikuti fatwa para ulama yang mereka yakini kebenarannya. Dan selama fatwa itu lahir dari ijtihad para ulama mazhab, kita tidak mungkin menghinanya begitu saja.
Adab yang baik adalah kita menghargai dan mengormati hasil ijtihad mereka. Dan tentunya juga menghargai orang yang mengikuti fatwa mereka, di masa sekarang ini. Lagi pula, perbedaan ini bukan perbedaan dari segi aqidah yang merusak iman, melainkan hanya masalah kecil, atau hanya berupa cabang-cabang agama. Tidak perlu kita sampai meneriakkan pendapat yang berbeda dengan pendapat kita sebagai tukang bid’ah.
Adapun shalawat yang diajarkan oleh Nabi saw. ketika sahabat menanyakan cara bershalawat kepada beliau. Sebagaimana digambarkan dalam hadis riwayat Muslim berikut;
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَنَحْنُ فِى مَجْلِسِ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ فَقَالَ لَهُ بَشِيرُ بْنُ سَعْدٍ أَمَرَنَا اللَّهُ تَعَالَى أَنْ نُصَلِّىَ عَلَيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَكَيْفَ نُصَلِّى عَلَيْكَ قَالَ فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى تَمَنَّيْنَا أَنَّهُ لَمْ يَسْأَلْهُ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قُولُوا  اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ فِى الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ.                                     
Artinya: Dari Abu Mas’ud al- Anshari ia berkata; Rasulullah saw. mendatangi kami sedang kami di majlis Sa’ad bin Ubadah, maka Basyir bin Sa’ad berkata; Allah swt. Memerintahkan kami agar bershalawat kepadamu wahai Rasulullah, maka bagaimana kami bershalawat kepamu?. Abu Mas’ud al- Anshari berkata; Rasulullah saw. diam sehingga….kemudian Rasulullah saw. bersabda; Bacalah:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ فِى الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ.       
Shalawat tersebut adalah jawaban atas pertanyaan sahabat, jadi wajarlah jika beliau tidak menyebutkan gelar atau nama penghormatan disaat menyebut namanya, yang sebenarnya sangat pantas bagi beliau. Sama halnya dengan seseorang ketika ditanya, siapa namamu? atau bagaimana cara kami menyebut namamu?. Bagi orang yang memiliki rasa rendah hati tidak mungki akan menjawab dengan disertakan gelar yang dimilikinya.
A.    Dasar Hukum Dari Al- Qur’an
Dalam al- Qur’an Allah swt. melarang memanggil Rasul saw. dengan panggilan sama dengan yang lainnya,
لَا تَجْعَلُوا دُعَاء الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاء بَعْضِكُم بَعْضاً قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنكُمْ لِوَاذاً فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ .
Artinya: Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.           (QS. al- Nur: 63).
Kata kamu dalam ayat di atas adalah ditunjukkan kepada sahabat Nabi Muhammad saw., ayat tersebut dapat kita tafsirkan bahwa jangan kamu memanggilkan Nabi Muhammad saw. sama dengan kamu memanggil temanmu.
Mujahid dan Sai’d bin Jubair selaku ulama tafsir dari kalangan tabi’in menafsirkan ayat tersebut dengan “jangan kamu memanggil Rasullah saw. dengan panggilan sama dengan yang lainnya”. Misalnya, kamu memanggil ya Muhammad, tapi penggillah ya Rasulallah.
Dalam surah yang lain Allah swt. menyebut Nabi Yahya dengan Sayyid(menjadi ikutan), firman Allah;
فَنَادَتْهُ الْمَلآئِكَةُ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي فِي الْمِحْرَابِ أَنَّ اللّهَ يُبَشِّرُكَ بِيَحْيَـى مُصَدِّقاً بِكَلِمَةٍ مِّنَ اللّهِ وَسَيِّداً وَحَصُوراً وَنَبِيّاً مِّنَ الصَّالِحِينَ                                       
Artinya: Kemudian malaikat (Jibril) memanggil Zakariyah, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat di Mihrab; (katanya), “sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang putramu) Yahya, yang membenarkan kalimat[1] (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu), dan seorang nabi yang termasuk keturunan orang-orang shaleh”. (QS. Ali Imran: 39).
Allah swt. menyebut Nabi Yahya as. sebagai seorang Sayyid (seorang pemimpin dan ikutan). Kalau Nabi Yahya as. dikatakan seperti itu maka Nabi Muhammad saw. juga sangat pantas mendapat gelar itu karena beliau adalah pemimpin bagi anak cucu Adam as. di hari kiamat bahkan beliau merupakan rahmat bagi seluruh alam.
Karenanya warga An Nahdlah menggunakan kata Sayyidina dalam shalawatnya, baik dalam shalat maupun di luar shalat.
B.     Dasar Hukum Dari Hadis
1.      Hadis Dari Rifa’ah bin Rafi’
Salah seorang sahabat yang bernama Rifa’ah bin Rafi’, bahwa ia (Rifa’ah ibn Rafi’) berkata; Suatu hari kami shalat berjama’ah di belakang Rasulullah saw. Ketika beliau mengangkat kepala setelah ruku’ beliau membaca: Sami’allahu Liman Hamidah, tiba-tiba salah seorang makmum berkata;
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ
Setelah selesai shalat Rasulullah bertanya: Siapakah yang mengatakan kalimat-kalimat itu tadi?. Orang yang yang dimaksud menjawab: Saya Wahai Rasulullah. Lalu Rasulullah saw. bersabda:
رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاَثِيْنَ مَلَكًا يَبْتَدِرُوْنَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ .
Artinya: Aku melihat lebih dari tiga puluh Malaikat berlomba-lomba untuk menjadi yang pertama mencatatnya. (HR. Bukhari, Abu Daud, Al- Nasa’i, Ahmad, dan Imam Malik) .
Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani menjelaskan hadits sahabat Rifa’ah bin Rafi ini beliau katakan: Hadis ini merupakan dalil yang menunjukkan kepada beberapa perkara.
a.      Menunjukkan kebolehan menyusun zikir yang tidak ma’tsur (yang tidak berasal dari Nabi saw.) di dalam shalat selama tidak bertentangan dengan yang ma’tsur (yang berasal dari Nabi saw).
b.      Boleh mengeraskan suara zikir selama tidak mengganggu orang yang ada di dekatnya.
c.      Orang yang bersin dalam shalat diperbolehkan mengucapkan               al- hamdulillah tanpa dihukumi makruh.[2]
Dengan demikian tidak ada masalah dan boleh hukumnya menambahkan kataSayyidina dalam shalawat baik dalam shalat maupun diluar shalat. Karena tambahan kata Sayyidina sesuai dengan dasar syari’at dan tidak bertentangan sama sekali. Dalam hadis shahih Nabi saw. bersabda;
انَا سَيِّدُ النَّاسِ يَوْمَ القِيَامَةِ .        
Artinya: Saya adalah pemimpinnya manusia pada hari kiamat.               (HR. Bukhari, Muslim dan al- Tirmidzi).
2.      Penambahan Lafaz Talbiyah
Umar bin al- Khaththab ra. menambahkan lafaz talbiyah yang diajarkan oleh Nabi saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim. Adapun talbiyah yang diajarkan oleh Nabi saw. adalah;
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ
Namun, Umar ra.  menambahkan, sebagai berikut;
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ فِى يَدَيْكَ لَبَّيْكَ وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ.
Dalam riwayat al- Nasai bahwa Ibn Umar menambahkan sebagaimana lafaz yang tertera di atas.
3.      Penambahan Lafaz Tahiyat
            Abdulah bin Umar ra. menambahkan lafaz tahiyat dalam shalatnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunannya.
Adapun lafaz tahiyat yang diajarkan oleh Rasulullah saw. adalah;
...أشْهَدُ أنْ لّا إلهَ إلّا الله قَالَ ابْنُ عُمَرَ زِدْتُ [ فِيْهَا ] وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ….

…Asyhadu an la Ilaha Illallah, Ibn Umar berkata; saya menambahkan Wahdahu la syarikalah…(HR. Abu Daud).                                                                                                      
Hadis kedua dan ketiga di atas menunjukkan kebolehan munyusun zikir atau bacaan tertentu selama tidak bertentangan dengan syari’at.
C.    Dasar  Hukum Dari Dalil Aqli
Kata Sayyidina asalnya adalah Sayyid yang berarti seorang pemimpin, yang kata kerjanya adalah Saada-Yusudu (ساد- يسود) jika Dimuta’addikan,[3] menjadiSawwada – Yusawwidu (سوّد – يسوّد) yang berarti yang dimuliakan, yang membawahi suatu kaum, dan mengangkat jadi pemimpin. Dengan demikian jika mengawali shalawat kepada Nabi saw. maka itu sama halnya dengan; memuliakan, menghormati dan mengangkat Nabi sebagai pemimpinnya. Apakah pantas hal itu dikatakan suatu kesalahan?. Semua umat Islam mungkin akan menjawab bahwa hal itu sangat pantas untuk dilakukan yaitu mengawali nama Rasulullah saw. dengan kataSayyid.
Adapun dengan hadis yang mengatakan bahwa,
لَا تُسَيِّدُونِي فِي الصَّلَاةِ .
Artinya: Janganlah mensayyidkan aku dalam shalat.            
Hadis tersebut akan anda temukan dalam kitab-kitab fiqhi di antaranya dalam kitab al- Fatawa al- Fiqhiyyah al- Kubra (الفتاوى الفقهية الكبرى) , bab, Shifatu al- Shalah (صفة الصلاة). Tapi, Ulama telah mengomentari bahwa hadis tersebut tidak ada asalnya. Bahkan Maudhu’ atau palsu. Salah satu alasanya adalah  karena hadis tersebut mengandung Lahn,[4] lafaz Latusayyiduni (لا تسيدونى), menyalahi kaidah yang telah dikenal karena seharusnya berbunyi Latusawwiduni (لا تسودونى). Sedangkan Nabi saw. sebagai seorang Rasul tidak mungkin mengucapkan lafaz yang salah (mengandung lahn).
Kitab al- Duru al- Mukhtar menyebutkan bahwa menambahkan kata Sayyidina sebelum nama Nabi saw. adalah lebih mulia daripada tidak membacanya, karena itu merupakan adab kesosopanan terhadap Rasulullah saw. bahkan ini adalah pendapat yang telah diakui dan dipercayai.
Dalam adab kita sendiri rasanya sangat jauh dari tata kesopanan jika memanggil orang-orang yang terhormat dengan panggilan tanpa diikut sertakan dengan gelarnya atau panggilan penghormatan menurut adat setempat. Misalnya, Daeng menurut adat Makassar, Puang menurut adat Bugis, kiai bagi ulama menurut adat Jawa dan lain-lain.
Wallahu A’alam



[1] Maksudnya membenarkan kedatangan seorang Nabi yang diciptakan dengan kalimat Kun (jadilah) tanpa bapak, yaitu Nabi Isa as.
[2] Ibn Hajar, Fathu al- Bari, jild. II, h. 287
[3] Dalam bahasa Arab Fi’il (kata kerja) terbagi dua a. Fi’il Lazim adalah fi’il yang tidak butuh objek. Contoh, جلس (duduk) kata ini tidak butuh objek. b. Fi’il Muta’addi adalah Fi’il yang butuh objek. Contoh, جَلَّسَ (mendudukkan) kata ini jelas butuh objek yaitu sesuatu yang akan didudukkan.
[4] Mengandung Lahn maksudnya menyalahi kaidah sharaf yang telah dikenal oleh orang Arab .
Suara An Nahdlah : Pengajian Kitab Kuning Sering disebut juga dengan kitab klasik atau kitab gundul. Pengajian ini umumnya merupakan ciri khas pesantren yang bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan santri mengenai khazanah ilmu-ilmu keislaman karya ulama-ulama terdahulu. Beragam tema dari kitab-kitab klasik dikaji. Concern utama dari kegiatan ini adalah memberikan panduan dan metode pengkajian yang efektif kepada para santri, agar nantinya juga dapat melakukan kajian secara mandiri atas beragam kitab-kitab klasik yang masyhur.

Pengajian kitab kuning ini sangat sulit kita temukan di masa-masa sekarang. Akan sangat sulit lagi mendengar suara-suara ulama dari mesjid ataupun sebuah surau. Di daerah-daerah yang telah menjadi kota besar khususnya, sudah jarang ditemukan kegiatan seperti ini. Pengajian kitab kuning seolah hilang dari peradaban. 

Namun, jikalau kita masih ingin melihat atau menyaksikan kegiatan seperti ini, di sebuah wilayah di makassar, Sulawesi Selatan, tepatnya di dalam mesjid Nurul Ihsan Layang, Santri dan Santriwati Pesantren An Nahdlah sedang asyik mengikuti pengajian kitab kuning setiap setelah sholat maghrib sampai adzan isya berkumandang dan sehabis sholat shubuh sampai matahri mulai agak tinggi.

Suasana yang sangat dibutuhkan saat-saat sekarang ini. Sehingga bukan hanya santri-santriwati ataupun alumni pesantren An Nahdlah yang ingin mempertahankan ini, Namun masyarakat di wilayah ini juga sangat antusias untuk mengikuti dan mempertahankan pengajian kitab kuning seperti ini.

Pengajian kitab kuning di Pesantren An Nahdlah ini tidak sebatas membahas tentang akhirat atau pengetahuan agama saja, namun lebih dari itu di pengajian kitab kuning ini, kita bisa mendapatkan berbagai macam ilmu, mulai dari tentang Akhlak kita hidup di dunia ini sampai amalan-amalan yang baik untuk diamalkan juga di bahas dalam pengajian ini.

Untuk itulah, karena bukan hanya santri-santriwati yang merasakan ni'mat dari pengajian kitab kuning ini, akan tetapi masyarakat sekitar juga menikmatinya sehingga pengajian kitab kuning yang sangat berharga seperti ini masih di pertahankan di Pesantren An Nahdlah ini.

Hukum Qunut Dalam Sholat Subuh

Posted by Unknown On 4:31 AM 2 comments
Suara An Nahdlah : Barangkali masalah qunut ini sering membuat sebahagian muslim bingung, karena ada sebahagian orang yang menyandang nama ustadz tapi tidak terlalu mendalami masalah fiqih, sehingga membuat sebahagian orang kesal bahkan menimbulkan perpecahan, lebih-lebih kalau misalnya qunut itu sudah diamalkan dari generasi kegenerasi tiba-tiba ada yang melarang dengan alasan bahwa dalilnya do'if/lemah bahkan tidak jarang dituduh bid'ah. Ini tentunya tidak kita inginkan.
Sebelum mulai kepembahasan inti, ada baiknya diketahui bahwa permasalahan qunut adalah perkara fiqhiyah ataupun furu'iyah, Yang namanya masalah fiqhiyah pasti banyak sekali perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat disitu tidak akan mempengaruhi kepada keislaman seseorang;andainya berpegang kepada salah satu pendapat yang punya dalil dan diperhitungkan dikalangan ulama fiqih. Bahkan justru ikhtilaf disitu bisa jadi rahmat dan keringanan bagi sebahagian orang.
Sebab itulah tidak boleh terlalu fanatik dalam masalah fiqih ini apalagi sampai menimbulkan perpecahan dan permusuhan dikalangan muslimin. Terkait masalah qunut subuh ini, ulama fiqih memang berbeda pendapat madzhab Syafi'I dan madzhab Maliki mengatakan qunut merupakan sunnah, sedangkan madzhab Hanafi dan Hanbali mengatakan tidak ada qunut pada shalat subuh.
Imam Nawawi dari kalangan Syafi'iyah mengatakan: ketahuilah bahwasanya qunut itu disyari'atkan dalam madzhab kita (Syafi'i) dan itu merupakan sunat mu'akkad, dengan dalil:
روى أنس بن مالك رضي الله عنه " ما زال رسول الله صلى الله عليه وسلم يقنت فى الفجر حتى فارق الدنيا " رواه أحمد و عبد الرزاق و الدارقطني والحاكم فى الأربعين وفال حديث صحيح رواته كلهم ثقات.
Artinya: "diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah Saw senantiasa qunut pada shalat subuh sampai beliau wafat. (HR Ahmad, Abdurrazaq, Daruqutni, dan Hakim dalam kitabnya yang bernama Al-arba'in, ia berkata: ini Hadits Sahih semua perawinya terpercaya").
Disebahagian sahabat dan tabi'in sendiri diketahui beberapa pendapat dan cara qunut itu, seperti perkataan Ali bin Ziyad yang berpendapat bahwa qunut di shalat subuh itu wajib, maka siapa yang meninggalkannya batal shalatnya, dan boleh dilaksanakan sebelum atau sesudah ruku' di rakaat kedua, tapi paling bagusnya dilaksanakan sebelum ruku' mengiringi bacaan ayat supaya yang masbuq/terlambat juga bisa dapat dan karena Umar bin Khattab juga menyetujuinya dihadapan para sahabat. Diriwayatlkan dari Abi Raja' Al-attoridy, ia berkata: "sebelumnya qunut itu dilaksanakan setelah ruku' kemudian Umar melaksanakannya sebelum ruku' supaya yang masbuq bisa dapat".
Dalam masalah qunut ini pendapat madzhab Syafi'I dirajihkan dan dikuatkan dari pendapat lain yang tidak menganjurkan, karena kuatnya dalil mereka;yaitu:
ما رواه أبو هريرة رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا رفع رأسه من الركوع من صلاة الصبح فى الركعة الثانية, فيدعو بهذا الدعاء: اللهم اهدني فى من هديت.....الخ وزاد البيهقي فيه عبارة " قلك الحمد على ما قضيت" وزاد الطبراني " ولا يعز من عاديت" (اخرجه الحاكم والبيهقي والطبراني وذكره صاحب سبل السلام)
Artinya: "Hadits riwayat Abu Hurairah beliau berkata: Adalah Rasulullah Saw apabila selesai mengangkat kepalanya dari ruku' shalat subuh di raka'at kedua, maka beliau akan membaca do'a ini " Allahummahdini fii man hadait dst…" imam Baihaqi menambahkan bacaan "Falakal hamdu ala ma qadoit" dan Imam Tabrani menambahkan pula lafaz " Walaa ya'izzu man 'adait" (HR Hakim, Baihaqi, Tabrani, dan disebutkan dikitab Subulussalam).
روى أنس بن مالك رضي الله عنه " ما زال رسول الله صلى الله عليه وسلم يقنت فى الفجر حتى فارق الدنيا " رواه أحمد و عبد الرزاق و الدارقطني والحاكم فى الأربعين وفال حديث صحيح رواته كلهم ثقات.
Artinya: "diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah Saw senantiasa qunut pada shalat subuh sampai beliau wafat. (HR Ahmad, Abdurrazaq, Daruqutni, dan Hakim dalam kitabnya yang bernama Al-arba'in, ia berkata: ini Hadits Sahih semua perawinya terpercaya).
وسئل أنس: هل قنت رسول الله صلى الله صلى الله عليه وسلم فى صلاة الصبح؟ قال: نعم. فقيل له: قبل الركوع أم بعد الركوع؟ قال بعد الركوع. (أخرجه مسلم و أبو دود)
Artinya: "Anas ra ditanya tentang apakah Rasulullah Saw qunut diwaktu subuh? Beliau menjawab: iya. Kemudian ditanya lagi " apakah sebelum ruku' atau sesudah ruku'? beliau menjawab: sesudah ruku'. (HR Muslim dan Abu Daud)".
عن أبي هريرة قال : والله أنا أقربكم صلاة برسول الله صلى الله عليه وسلم. وكان أبو هريرة يقنت في الركعة الأخيرة من صلاة الصبح بعد ما يقول: سمع الله لمن حمده, ويدعو للمؤمنين والمؤمنات ويلعن الكفار (أخرجه البيهقي)
Artinya: "Bersumber dari Abu Hurairah ra, beliau berkata " Demi Allah saya adalah orang yang paling dekat dengan Rasulullah Saw waktu Shalat". dan Abu Hurairah ini qunut diraka'at terakhir dari shalat subuh, setelah beliau bilang "sami'Allahu liman hamidah" ia pun berdoa untuk mu'minin dan mu'minat dan mendoakan kejelekan untuk ornag-orang kafir. (HR Imam Baihaqi)".
عن عبد الله بن عباس قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعلمنا دعاء ندعو به فى القنوت من صلاة الصبح: " اللهم اهدنا فيمن هديت وعافنا فيمن عافيت وتولنا فيمن توليت وبارك لنا فيما أعطيت وقنا شر ماقضيت إنك تقضي ولا يقضى عليك إنه لا يذل من واليت تباركت ربنا وتعاليت (أخرجه البيهقي)
Artinya: "bersumber dari Abdullah bin Abbas ra, beliau berkata: Rasulullah Saw mengajarkan kepada kami do'a, yang kami berdo'a dengannya di waktu qunut shalat subuh yaitu: " Allahummah dina fii man hadaita, wa 'afina fii man hadaita, watawallana fii mantawallaita, wabarik lana fii ma a'toita, wa qina syarra ma qadaita, innaka taqdi, wala yuqda 'alaika, innahu la yadzillu man wa laita, tabarakta rabbana wata'alaita". (HR Baihaqi)".
وقي حديث " كان إذا رفع رأسه من الركوع من صلاة الصبح فى الركعة الثانية يرفع يديه ويدعو بهذا الدعاء: "اللهم اهدي فيمن هديت". و في رواية: أنه إذا رفع رأسه من الركوع في صلاة الصبح في اخر ركعة قنت. (الجامع الصغير للسيوطي وقال الشيخ الألباني صحيح).
Artinya: "Dalam sebuah hadits: Apabila Rasulullah Saw mengangkat kepalanya dari ruku' shalat subuh dari raka'at kedua, maka beliaupun mengangkat kedua tangannya dan berdo'a dengan doa ini " Allahummah dini fii man hadaita". Dan riwayat lain menyebutkan: Bahwasanya Rasulullah Saw apabila mengangkat kepalanya dari ruku' pada shalat subuh diakhir rakaat, beliaupun qunut. (dari kitab Jami' As-sagir oleh Imam Suyuti, Syekh Albani mngatakan hadits ini Sahih)".
Jadi itulah tadi beberapa dalil yang dijadikan pegangan atas landasan qunut di shalat subuh, adapun bacaanya maka yang dipilih banyak ulama adalah do'a yang di riwayatkan dari hasan bin Ali ra, beliau berkata: Rasulullah Saw mengajarkan kepada saya beberapa kalimat yang mesti kubaca di shalat witir yaitu:
اللهم اهدني فيمن هديت وعافني فيمن عافيت وتوليني فيمن توليت وبارك لي فيما أعطيت وقني شر ما قضيت فإنك تقضي ولا يقضى عليك وإنه لا يذل من واليت تباركت ربنا وتعاليت.
Sebahagian ulama menambahkan kalimat:
"ولا يعز من عاديت" قبل "تباركت ربنا رتعاليت" وبعده "فلك الحمد على ما قضيت, أستغفرك وأتوب إليك"
Imam Nawawi bekata tentang masalah ini: "Saudara-saudara kita di madzhab Syafi'I mengatakan tidak apa-apa diamalkan dengan tambahan itu. Abu Hamid Al-bandaniji dan ulama lain mengatakan tambahan itu dianjurkan".
Dan disunatkan membaca shalawat menyertai do'a diatas, menurut pendapat yang masyhur.
Dari pemaparan diatas sudah kita lihat bagaimana kuatnya hujjah para ulama Syafi'iyah dalam masalah qunut ini, maka dapatlah kita simpulkan bahwa qunut itu bukan sengaja dibuat-buat atau bid'ah, atau bersandar kepada hadits doif saja, akan tetapi sunnah muakkad/ sunat yang dikuatkan yang apabila tertinggal mesti ditempel dengan sujud sahwi, dan shalat tidak batal walaupun meninggalkannya.
Jadi bagi saudara-saudari yang dari dulu mengamalkan qunut subuh, silahkan amalkan dan ajarkan kepada anak cucu dan muslim sekaliannya, dan jangan marah apabila ada orang yang tidak qunut subuh karena boleh jadi dia mengamalkan madzhab Hanafi atau Hanbali. Demikin juga yang selama ini tidak qunut subuh, kalau mau qunut mulai sekarang silahkan saja, karena dalilnya sudah tertera diatas, dan jangan lagi mengatakan orang yang yang qunut subuh itu dalilnya doif atau bid'ah. Kalau seseorang qunut berarti dia Syafi'I atau Maliki menurut madzhab fiqihnya.
Terakhir sekali pesan penulis, terkait amal ibadah kita, janganlah cepat-cepat menyalahkan orang apabila berbeda peraktek kita dengan mereka, dan kalau bisa setiap ibadah yang kita kerjakan kita mesti punya dan tahu dalilnya, atau setidaknya kita tahu darimana sumbernya, sekira-kira kalau ditanya Allah Swt nanti di akhirat kita punya jawabannya, misalnya "kenapa kamu qunut subuh? Maka jawaban kita kan sudah ada diatas. Terus yang namanya ibadah;selagi kita mampu usahakanlah dengan mengamalkan yang paling sempurna, biar pahalanya juga penuh seperti yang kita inginkan, misalkan baca do'a iftitah dan ayat dalam shalat adalah sunnah, sementara baca fatihah itu wajib, maka janganlah padakan fatihah saja mentang-mentang do'a iftitah dan ayat sesudah fatihah itu sunat jadi ditinggalkan.
Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca Alhamdulillahi Robbil 'Alamin.

Disarikan dari kitab Al-bayanul qowim li tashhihi ba'dil mafahim: Ustadz D. Ali Jum'ah Mufti Mesir, Oleh: Isma'il Nasution