Wednesday, July 10, 2013

Suara ANNAHDLAH UP - Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menen tukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah.
Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang Nampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak  (konjungsi). Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optic seperti teleskop.  Rukyat dilakukan setelah Matahari terbenam. Hilal hanya tampak setelah Matahari terbenam (maghrib), karena intensitas cahaya hilal sangat redup disbanding dengan cahaya Matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang (maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan (kalender) baru Hijriyah. Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai maghrib hari berikutnya.

Perlu diketahui bahwa dalam kalender Hijriyah, sebuah hari diawali sejak terbenamnya matahari waktu setempat, bukan saat tengah malam. Sementara penentuan awal bulan (kalender) tergantung pada penampakan (visibilitas) bulan. Karena itu, satu bulan kalender Hijriyah dapat berumur 29 atau 30 hari.
Kedua perbedaan menentukan bulan inilah perbedaan awal ramadhan dan 1 Syawal kerap terjadi di republic ini, NU dan Pemerintah memakai metode Rukyat dalam menentukan bulan dalam penanggalan hijriyah. Sedangkan Muhammadiyah menggunakan metode hisab, yang semuanya metode ini di dukung oleh naskh dalil yang sahih. Metode penentuan criteria penentuan awal Bulan Kalender Hijriyah yang berbeda seringkali menyebabkan perbedaan penentuan awal bulan, yang berakibat adanya perbedaan hari melaksanakan ibadah seperti puasa Ramadhan atau Hari Raya Idul Fitri.

Membicarakan metodologi rukyah dalam konteks Indonesia tentunya tidak lepas dari organisasi besar Nahdlatul Ulama (NU). Setiap menjelang bulan puasa dan hari raya, organisasi ini secara konsisten menggunakan metode rukyah sebagai skala prioritasnya, daripada metode hisab. Legalitas metodologi rukyah yang digunakan bertendensi adalah al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 185 dan banyak Hadits yang secara eksplisit menggunakan redaksi “rukyah” dalammenentukan awal bulan awal puasa dan hari raya. Oleh karena itu menurut mereka, dengan mengacu pada pendapat mayoritas ulama hadits mengenai rukyah tersebut mempunyai kapasitas sebagai interpretasi al-Qur’an surat al-Baqarahayat 185 tersebut di atas. Jika bentuk perintah pada redaksi Hadits sekaligus praktek yang dilakukan pada perieode nabi telah jelas menggunakan rukyah, mengapa harus menggunakan metode hisab?

Di Indonesia, perbedaan tersebut pernah terjadi beberapa kali. Pada tahun 1992 (1412 H), ada yang berhari raya Jumat (3 April) mengikuti Arab Saudi, yang Sabtu (4 April) sesuai hasilrukyat NU, dan ada pula yang Minggu (5 April) mendasarkan pada Imkanur Rukyat. Penetapan awal Syawal juga pernah mengalami perbedaan pendapat pada tahun 1993 dan 1994. Pada tahun 2011 juga terjadi perbedaan yang menarik. Dalam kalender resmi Indonesia sudah tercetak bahwa awal Syawal adalah 30 Agustus 2011. Tetapi siding isbat memutuskan awal Syawal berubah menjadi 31 Agustus 2011. Sementaraitu, Muhammadiyah tetap pada pendirian semula awal Syawal jatuh pada 30 Agustus 2011. Hal yang sama terjadi pada tahun 2012, dimana awal bulan Ramadhan ditetapkan Muhammadiyah tanggal 20 Juli 2012, sedangkan siding isbat menentukan awal bulan Ramadhan jatuh pada tanggal 21 Juli 2012. Namun demikian, Pemerintah Indonesia mengkampanyekan bahwa perbedaan tersebut hendaknya tidak dijadikan persoalan, tergantung pada keyakinan dan kemantapan masing-masing, serta mengedepankan toleransi terhadap suatu perbedaan.

- Awal Puasa 10 Juli 2013.
Mentaati Pemerintah Adalah Sebahagian Ciri Taqwa danTanda Ketaatan Kepada Allah serta Rasul-Nya

Rasulullah Shallallahu ‘alaihiwa Sallam bersabda:

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ  أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَ مَنْ يُطِعْ الْأَمِيرَفَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي

“Sesiapa  yang  taat kepadaku, sesungguhnya ia telah taat kepada Allah. siapa yang durhaka kepadaku, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah. Sesiapa yang taat kepada pemimpin, sesungguhnya ia telah taat kepadaku, dan sesiapa yang derhaka kepada pemimpin, sesungguhnya ia telah durhaka kepadaku.”(Hadis Riwayat al-Bukhari, 10/114, no. 2737. Muslim, 9/364, no. 3417).

Hadits Rasululah SAW, menegaskan wajibnya seorang rakyat taat kepada pemerintah. Dalam hal ini pemerintah yang diamanahi olehUndang-undang yang bertugas menentukan 1 Ramadhan atau 1 syawal maka wajiblah hukumnya kita mematuhinya. Ulil Amri Minkum.

Esensi dari puasa adalah ketaqwaan, sama halnyadengan esensi dari taat kepada pemerintah (ulil amri minkum) adalah ketaqwaan pula.


Wallahu a‘lam bisawab

Oleh : Rizal Syarifuddin. ST
Alumni Ponpes Annahdlah Tahun 1999
Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Teknik Industri Universitas Mercu Buana jakarta

0 comments:

Post a Comment